balad al-jum’ah: tempat pemukiman ahli jum’ah (orang yang diwajibkan sholat jum’at) baik balad, qoryah, mishir
balad: pemukiman yang terdapat salah satu hakim syar’i, polisi, atau pasar
bait al-maqdis: sebuah tempat yang mashur di negara palestina (masjid al aqsho)
bukhor: uap yang timbul dari air atau setiap benda yang basah
dalku: menggosok anggota badan ketika mandi
dukhon: asap benda-benda najis
dam al-tartib: dam yang wajib dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan yang memenuhi syarat kurban
dam al-takhyir: dam boleh diganti dengan yang lain
dam al-ta’dil: dam yang diganti dalam bentuk bahan makanan
dziro’: ada 2 arti, pertama: bagian tubuh manusia dimulai siku sampai ujung jari, kedua: yang menjadi ukuran pada sebidang tanah
dahsu: kebingungan atau kehilangan kesadaran sebab shoc berat atau sedih yang amat
faqdu syar’i: menemukan air dan dimungkinkan bisa dipakai tapi dilarang oleh syara’
faqdu hissi: tidak air, atau ada air tapi sulit untuk didapatkan, diperoleh dan digunakan
faqid al-thohurain: orang yang tidak dapat menemukan 2 alat bersuci yaitu air dan debu
fajar shodiq: fajar yang sinarnya menyebar dan melintang dari utara ke selatan di ufuk sebelah timur
fajar kadzib: fajar yang keluar sebelum fajar shodiq namun sinarnya membujur keatas
fadla’: tempat selain bangunan
fuqoro’: orang yang tidak punya harta da pekerjaan yang mencukupi kehidupannya. sedangkan faqir dalam bab ‘araya adalah orang yang tidak punya emas dan perak
fithroh: nama barang yang dikeluarkan dalam zakat
fidyah: denda sebab tidak melakukan puasa, berupa 1 mud makanan dan pembagiannya sama seperti zakat