Istilah Fiqh Ubudiyyah 2

  1. bathi’ al-qiro’ah: orang yang lambat bacaannya
  2. balad al-jum’ah: tempat pemukiman ahli jum’ah (orang yang diwajibkan sholat jum’at) baik balad, qoryah, mishir
  3. balad: pemukiman yang terdapat salah satu hakim syar’i, polisi, atau pasar
  4. bait al-maqdis: sebuah tempat yang mashur di negara palestina (masjid al aqsho)
  5. bukhor: uap yang timbul dari air atau setiap benda yang basah
  6. dalku: menggosok anggota badan ketika mandi
  7. dukhon: asap benda-benda najis
  8. dam al-tartib: dam yang wajib dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan yang memenuhi syarat kurban
  9. dam al-takhyir: dam boleh diganti dengan yang lain
  10. dam al-ta’dil: dam yang diganti dalam bentuk bahan makanan
  11. dziro’: ada 2 arti, pertama: bagian tubuh manusia dimulai siku sampai ujung jari, kedua: yang menjadi ukuran pada sebidang tanah
  12. dahsu: kebingungan atau kehilangan kesadaran sebab shoc berat atau sedih yang amat
  13. faqdu syar’i: menemukan air dan dimungkinkan bisa dipakai tapi dilarang oleh syara’
  14. faqdu hissi: tidak air, atau ada air tapi sulit untuk didapatkan, diperoleh dan digunakan
  15. faqid al-thohurain: orang yang tidak dapat menemukan 2 alat bersuci yaitu air dan debu
  16. fajar shodiq: fajar yang sinarnya menyebar dan melintang dari utara ke selatan di ufuk sebelah timur
  17. fajar kadzib: fajar yang keluar sebelum fajar shodiq namun sinarnya membujur keatas
  18. fadla’: tempat selain bangunan
  19. fuqoro’: orang yang tidak punya harta da pekerjaan yang mencukupi kehidupannya. sedangkan faqir dalam bab ‘araya adalah orang yang tidak punya emas dan perak
  20. fithroh: nama barang yang dikeluarkan dalam zakat
  21. fidyah: denda sebab tidak melakukan puasa, berupa 1 mud makanan dan pembagiannya sama seperti zakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *