5 Dasar Pemahaman Fiqh

Sebagai pondasi dasar, dan perlu diketahui bahwa dalam perumusan hukum fiqh tidak akan terlepas dari lima unsur dasar atau disebut maqhosid syar’iyyah

  1. حِفْظُ الدِّيْنِ (hifdzu ad-din), sebuah ketetapan yang diperuntukkan guna menjaga agama islam agar tetap bertahan ditengah gerak kehidupan yang begitu dinamis, dengan adanya konsep ini diharapkan tidak adanya pelanggaran yang muncul dalam upaya mengaplikasikan ajaran islam yang rohmatan lil ‘alamiin.
  2. حِفْظُ المَالِ (hifdzu al-maal), dalam islam juga sangat dipertimbangkan keberadaannya yaitu menjaga harta, terbukti dengan rumusan ushuliyyin (ulama’ ahli fiqh)  tentang hukuman bagi pencuri, perampokan dan lain-lain yang dimana hukuman tersebut ditujukan untuk melindungi harta benda
  3. حِفْظُ النَّفْسِ (hifdzu an-nafsi), adalah rumusan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan diri manusia atau sebagian anggota tubuhnya, sehingga dengan rumusan ini maka pembunuhan, pertikaian, peperangan dan lain sebagainya dapat ditekan serenddah mungkin frekuensinya
  4. حِفْظُ النَّسْلِ (hifdzu an-nasli), adalah rumusan yang bertujuan menjaga pada kelestarian keturunan anak adam, dan seandainya rumusan ini tidak diterapkan niscaya akan banyak anak-anak terlantar, terbuang sebab tidak ada perhatian dari keluarga, maka diharamkannya perzinaan, kumpul kebo dan lain sebagainya
  5. حِفْظُ العَقْلِ (hifdzu al-aqli), akal adalah bagian tubuh yang sangat vital dan penting. karena dengan akal manusia berbeda dengan makhluq ciptaan lainnya, dengan akal manusia mempunyai ilmu, mereka mampu berpikir sehingga terjadilah tatanan hidup sosial. dan rumusan ini adalah dalam rangka menjaga fungsi akal terhadap hal-hal yang membawa dampak negatif. sehingga diharamkan khomr, narkotika, sabu-sabu dan lain sebagainya yang dapat merusak fungsi akal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *