Istilah Fiqh Ubudiyyah 1

  1. asla’ : orang yang ubun-ubunnya tidak ditumbuhi rambut
  2. ‘aridl: rambut yang membentang mulai ‘idzar sampai jenggot
  3. anfaqoh: rambut yang tumbuh dibawah bibir (jawa: rawis)
  4. aqlaf: orang yang belum dikhitan
  5. ‘ashi bi al-safar: perjalanan dengan tujuan melakukan maksiat
  6. ‘ashi fi al-safar: perjalanan dengan tujuan taat tapi melakukan maksiat ditengah perjalanan
  7. ‘ashi bi al-safar ‘ fi al-safar: perjalanan dengan tujuan taat tapi ditengah perjalanan diganti dengan tujuan maksiat
  8. ahlu al-fardli: orang yang berkewajiban melakukan sholat jenazah dan dapat menggugurkan kewajiban, yaitu baligh, berakal, muslim, suci
  9. amwal bathinah: harta berupa naqd (emas dan perak), tijaroh (harta dagangan), rikaz (harta pendaman orang-orang zaman jahiliyyah), zakat fitrah
  10. amwal dzahiroh: harta berupa masyiyah (unta, sapi, dan kambing), zar’u (hasil pertanian), tsamar (buah-buahan), ma’adin (harta tambang berupa emas dan perak)
  11. ‘asyuro’:  tanggal 10 bulan muharrom
  12. afafi: orang yang berasal dari daerah luar miqat haji
  13. ‘azm: kemantapan hati dalam melakukan sebuah hal
  14. ‘adlud: bagian tangan di antara siku dan pundak (lengan atas)
  15. asyhur hurum: bulan muharom, dzul hijjah, dzul qo’dah, dan rojab
  16. ‘atah: penyakit yang menyebabkan tidak normalnya fungsi akal (idiot) sehingga pembicaraannya terkadang ngelantur
  17. ahlu al-kubro: orang yang memiliki pengetahuan secara matang (membidangi) terhadap suatu hal
  18. ‘amil: orang yang diangkat oleh imam untuk mengurusi zakat
  19. ‘aqru: ada 2 arti, pertama: melukai hewan sampai mati pada hewan yang sulit dijinakkan, kedua: memukul kaki hewan sampai mati jika hewan bisa dijinakkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *